Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari F149 California milik tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mobil mewah dengan harga sekitar Rp5 miliar yang disita itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Jakarta. "Barang bukti sampai (ke Jakarta) perkiraan hari Sabtu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).
Diketahui sebelumnya, mobil mewah milik crazy rich asal Medan itu telah masuk bidikan polisi sejak Indra menjadi tersangka. Aparat sendiri telah menjemput mobil mewah Ferrari F149 California milik tersangka Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mobil itu diduga kuat dibeli dari uang hasil kejahatannya di Binomo.
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Setelah disita, mobil Ferrari tersebut dititipkan di Medan. Gatot menjelaskan, mobil pabrikan perusahaan Italia itu nantinya akan dibawa ke Ibu Kota. "Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," jelas Gatot
Dalam hal ini, Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.