Desak Cabut UU PPP, Said Iqbal Serukan Stop Produksi Hingga 5 Juta Buruh Bakal Demo di 34 Provinsi

Partai Buruh mendesak DPR RI agar mencabut UU Pembentukan Peraturan Perundang undangan (PPP) yang telah direvisi. Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bila DPR tak mencabut UU PPP pihaknya akan menyerukan buruh untuk menghentikan produksi. Bahkan, kata dia, pihaknya juga menyerukan 5 juta buruh agar menggelar aksi unjuk rasa di 34 Provinsi.

"Bilamana DPR tetap tidak mencabut UU PPP untuk pintu jalan membahas Omnibus Law Cipta Kerja, bisa dipastikan kami menyerukan mogok nasional, stop produksi. Lima juta buruh akan terlibat di dalam aksi ini di 34 provinsi," kata Said kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022). Selain itu, buruh juga menolak aturan masa kampanye yang hanya 75 hari. Menurut Said, aturan masa kampanye tersebut telah melanggar undang undang (UU)

"Kami meminta KPU mencabut (aturan) masa kampanye 75 hari karena KPU berbahaya sekali melanggar UU," kata Said. Sebab menurutnya, dalam UU disebutkan bahwa masa kampanye berlangsung selama 7 hingga 9 bulan sejak ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, Said juga menyoalkan KPU yang telah bersepakat dengan pemerintah dan DPR terkait masa kampanye ini.

Pasalnya, kata dia, pemerintah dan DPR juga merupakan peserta Pemilu. "Kok KPU bersepakat dengan peserta Pemilu, bagaimana dengan Parpol baru termasuk Partai Buruh, bagaimana dengan Parpol non Parlemen," ucap Said. Karena itu, ia menilai bahwa KPU tidak berlaku, Pemilu tidak bersih dan tidak jujur dan adil (Jurdil).

"Berarti KPU sudah tidak berlaku, Pemilu tidak bersih, Pemilu tidak Jurdil," ungkap Said. Sebagai informasi, sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI hari ini. Adapun beberapa tuntutan buruh, di antaranya:

1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang undangan (PPP); 2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja; 3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang Undang;

4. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT); dan 5. Tolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).

Related Posts

Anies Baswedan Berprinsip Wujudkan Satu Perekonomian dan Satu Kesemakmuran

Anies Baswedan, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, mengemukakan prinsipnya jika terpilih sebagai Presiden ke-8 RI, yaitu satu perekonomian, satu kesemakmuran. Menurut Anies, prinsip ini…

Analis Militer Ungkap 3 PR Laksamana Yudo Margono untuk Wujudkan Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia

Analis Pertahanan, Militer, dan Hubungan Internasional Dr Connie Rahakundini Bakrie mengungkapkan tiga hal yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam mewujudukan Indonesia…

Profil Taufik Kurniawan, Mantan Wakil Ketua DPR yang Meninggal Dunia di Semarang

Kabar duka datang dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Taufik Kurniawan yang meninggal dunia. Kabar duka ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN…

Berkas Numpang Nikah Kaesang-Erina Sudah Masuk di KUA Depok Sleman, Diantar Utusan Keluarga Jokowi

Pernikahan Kaesang Pangarep dengan pujaan hatinya Erina Gudono semakin dekat. Keluarga Erina yang berdomisili di Purwosari, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, bahkan sudah meminta rekomendasi ke KUA…

Punya Citra Intoleran, Pengamat Unsrat: Anies Bisa Gaet Suara di Manado, tapi Perlu Berjuang Keras

Pengamat Politik dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Alfon Kimbal mengatakan sosok Anies Baswedan masih punya kesempatan untuk menggaet suara masyarakat di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), untuk…

Daftar 50 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia Tahun Ini, Ada 3 Nama dari Indonesia

Berikut daftar 50 tokoh muslim paling berpengaruh di dunia 2023. Dilansir dari publikasi bulan Oktober 2022, terdapat tiga nama tokoh Indonesia dalam daftar 50 teratas. Presiden Joko…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *